Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pemerintah Soal Pemilu 15 Mei 2024 Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pilkada

Kompas.com - 24/10/2021, 17:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati khawatir usulan pemerintah terkait jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 15 Mei akan mengganggu jalannya tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama.

Pasalnya, ia menilai apabila jadwal pemungutan suara menggunakan usulan pemerintah, maka proses penyelesaian sengketa Pemilu tidak akan rampung pada Agustus 2024.

"Kan kebayang ya, ketika banyak hasil sengketa pemilu. Sementara hasil pemilu juga akan dipakai untuk menentukan pencalonan di Pilkada 2024," kata Neni dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (24/10/2021).

"Kalau pemerintah tetap ngotot 15 Mei, saya justru khawatir sengketa pemilu itu tidak tuntas diselesaikan di bulan Agustus," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Tak Intervensi KPU Tentukan Jadwal Pencoblosan Pemilu

Neni mengatakan hal tersebut ketika disinggung pertanyaan soal apa yang akan terjadi apabila jadwal pemungutan suara menggunakan usulan pemerintah, 15 Mei 2024.

Ia mengingatkan, dalam persoalan ini, publik membutuhkan hasil akhir yang cepat mengingat sistem Pemilu dan Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada tahun yang sama.

Menurut dia, apabila mengikuti usulan pemerintah 15 Mei, jelas akan membuat proses Pemilu semakin dekat dan beririsan dengan jadwal Pilkada yaitu November 2024.

"Ini tentu akan sangat mengganggu sekali pencalonan Pilkada 2024 yang kita justru membutuhkan hasil pemilu yang final dan mengikat," ujarnya.

Dia berpandangan, apabila jadwal pemungutan suara menggunakan usulan KPU yaitu 21 Februari 2024, maka proses hasil Pemilu akan lebih cepat selesai dan alokasi waktu mencukupi dibandingkan pencoblosan dilakukan pada Mei.

"Hasil pemilu yang cepat diketahui, tentu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2024 karena waktunya yang mencukupi. Termasuk juga alokasi waktu mempersiapkan presiden putaran kedua jika memang ini terjadi," jelasnya.

Baca juga: Perludem Tegaskan KPU Berwenang Tetapkan Jadwal Pemilu, Ini 3 Aturannya

Atas hal tersebut, dia mendorong ada percepatan penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 guna menentukan nasib ke depan tahapan Pilkada.

Menurut Neni, polemik terkait jadwal pemungutan suara harus segera diakhiri dengan adanya keputusan KPU.

"Saya kira, kalau tarik ulur jadwal Pemilu serentak itu tidak segera diakhiri maka tentu akan dikhawatirkan mengganggu tahapan-tahapan lainnya khususnya pada tahapan Pilkada 2024 dan sengketa hasil pemilu," ujarnya.

"Segera tetapkan jadwal pemilu serentak 2024 dan tentu KPU yang punya otoritas secara penuh dan punya kewenangan, maka KPU tidak boleh terintervensi, bebas dari segala intervensi," imbuh dia.

Diketahui, hingga kini jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum diputuskan. Hal ini lantaran adanya perbedaan pendapat antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah terkait usulan jadwal pencoblosan.

Penyelenggara Pemilu yaitu KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari.

Baca juga: Soal Tudingan Kecurangan Pemilu 2009, Demokrat Sebut Hasto Gagal Move On dari Kekalahan

Berbeda dengan KPU, pemerintah mengusulkan jadwal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.

Adapun Komisi II DPR menunda rapat bersama pemerintah dan KPU yang sedianya akan memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu 2024, pada 6 Oktober 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, dengan penundaan rapat tersebut, maka keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com