Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Tegaskan KPU Berwenang Tetapkan Jadwal Pemilu, Ini 3 Aturannya

Kompas.com - 24/10/2021, 16:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dasar hukum yang kuat dan berwenang untuk menentukan jadwal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Amalia menjelaskan, terdapat tiga dasar kerangka hukum kemandirian KPU untuk menentukan atau membuat peraturan KPU (PKPU), termasuk jadwal pencoblosan Pemilu.

"Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu," kata Amalia dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (24/10/2021).

Pertama, kemandirian KPU dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal itu berbunyi 'Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri'.

Baca juga: Partai Buruh Optimis Semua Persyaratan Verifikasi KPU Lengkap pada Akhir November 2021

"Di Konstitusi, KPU dijamin untuk bisa bersikap mandiri," ucapnya.

Kemandirian KPU untuk menyelenggarakan Pemilu semakin dipertegas melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Amalia menjelaskan, pada Pasal 167 ayat (2) UU Pemilu disebutkan bahwa 'Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU'.

Kemudian, ayat (6) berbunyi 'Tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara'.

"Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu itu ditentukan oleh KPU dan dengan keputusan KPU," jelasnya.

Dasar hukum ketiga yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016. Amalia menegaskan, putusan MK tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tidak mengikat untuk membuat peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Senin Ini Pendaftaran Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Dibuka, Begini Tahapan Seleksinya...

Sebab, keputusan akhir terkait penyelenggaraan Pemilu tetap ada pada KPU. Sehingga DPR dan Pemerintah hanya dapat memberikan saran dan tidak menentukan keputusan KPU.

"Ini semakin menguatkan kemandirian KPU bahwa konsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU itu tidak mengikat. Jadi, apa yang diusulkan oleh pemerintah atau anggota Komisi II DPR itu hanya usulan kepada KPU," ungkapnya.

Dari tiga dasar hukum tersebut, Amalia kembali mengingatkan bahwa KPU memiliki wewenang penuh terkait penentuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Ia menambahkan, KPU memiliki dasar hukum kuat untuk bisa menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang didasarkan aturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com