Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru

Kompas.com - 22/10/2021, 22:19 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Jumat (22/10/2021).

Amril merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Adapun eksekusi itu dilakukan jaksa Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Eksekusi Makmur, Penyuap Eks Bupati Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

“Memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Selain itu, lanjut Ali, Amril juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, Tak Dihadirkan karena Sakit

Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA).

Selain uang suap, Amril juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada medio Juli 2013 hingga 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com