Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 22/10/2021, 21:33 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara.

Hal itu secara resmi telah disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).

Kebijakan tersebut menurut Wiku diambil oleh pemerintah menyusul membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia. 

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," ujar Wiku.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat tapi Harus Tes

Meski sudah diperbolehkan, pemerintah turut mensyaratkan sejumlah hal agar anak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara. 

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Sejak SE itu berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Aturan Masuk Mal di Jabodetabek bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Berikut syarat naik pesawat bagi anak di bawah 12 tahun.

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

  • Anak yang akan melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com