JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara.
Hal itu secara resmi telah disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Kebijakan tersebut menurut Wiku diambil oleh pemerintah menyusul membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia.
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," ujar Wiku.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat tapi Harus Tes
Meski sudah diperbolehkan, pemerintah turut mensyaratkan sejumlah hal agar anak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Sejak SE itu berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Masuk Mal di Jabodetabek bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Berikut syarat naik pesawat bagi anak di bawah 12 tahun.
"(Anak-anak di bawah 12 tahun) memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku.
Menurutnya, kebijakan itu telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pemerintah dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca juga: Aturan Masuk Mal di Jabodetabek bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Sehingga, ia memastikan bahwa seluruh alat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, seluruhnya aman untuk digunakan kepada anak-anak.
Langkah itu diambil, kata Wiku, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memboyong anak-anak mereka.
"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," kata Wiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.