Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Makmur, Penyuap Eks Bupati Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

Kompas.com - 28/06/2021, 19:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, ke Lapas Klas IIA Pekanbaru pada Senin (28/6/2021).

Makmur merupakan terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Selain itu, Makmur juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Sambil Bawa Keranda, Mahasiswa Mataram Tolak Kedatangan Pimpinan KPK

Ali menyebut, Makmur juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 60,5 Miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Makmur menyuap Bupati Bengkalis periode 2010-2015 Herliyan untuk mendapatkan pekerjaan proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, Makmur dan kawan-kawan diduga memberikan uang ke Herliyan sebesar Rp 300 juta.

"Masih di tahun 2012, MK dan kawan-kawan kembali memberikan uang Rp 1 miliar pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode dalam konferensi pers, 16 Mei 2019.

Pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears. Salah satunya anggaran untuk peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih dengan jumlah anggaran sekitar Rp 528,07 miliar.

Baca juga: KPK Soroti Kasus Suap Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah

"MK diduga meminjam perusahaan Hobby, yaitu PT MRC. MK menghadiri pertemuan bersama Bupati Bengkalis saat itu (Herliyan), M Nasir dan pihak lain. Bupati mem-plotting MK untuk memegang proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Padahal proses lelang belum dilakukan," ujar Laode.

Setelah pertemuan tersebut, kata Laode, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu disusun mendekati alokasi anggaran, yaitu sekitar Rp 528,06 miliar.

Pada Januari 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengumumkan lelang proyek itu di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selama proses lelang, lanjut Laode, diduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum, seperti peminjaman bendera perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa Makmur memenangkan lelang.

Biaya pinjam bendera diduga sejumlah Rp 1,6 miliar. Pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara subkontrak pada kontraktor lokal," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com