JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan pada Kamis (21/10/2021).
Adapun penggeledahan itu terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
“Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Empat lokasi yang digeledah penyidik KPK itu yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang meliputi Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Sekda dan Ruang Kerja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Muba.
Kemudian, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Dodi Reza Alex Noerdin dan rumah kediaman dari pihak terkait kasus tersebut.
“Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alez Noerdin) dkk,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Tas Merah, Ini Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin
Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Adapun, pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
"Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," ucap dia.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Selain itu, ujar Alex, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba.
Pembagiannya yaitu 10 persen untuk Dodi, 3 hingga 5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," ucap Alex.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata dia.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.