Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Wartawan Gugat UU Pers ke MK

Kompas.com - 12/10/2021, 13:09 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers tepatnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan tiga orang yang berprofesi sebagai wartawan yakni Hientje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharti Santoso. Profesi ketiganya tertulis di berkas permohonan. 

"Dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan dari laman resmi MK, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Adapun Pasal 15 Ayat 2 huruf F berbunyi:

"Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut manfaat iritasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan".

Sementara Pasal 15 Ayat 5 berbunyi:

Baca juga: Ketua PWI Jawa Tengah: Maklumat Kapolri Membelakangi Semangat UU Pers

"Keanggotaan dewan pers sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden."

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi atas ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tafsir bertentangan dengan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara yang demokratis.

"Sehingga hal itu menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon yaitu tidak adanya kepastian hukum dan penegakan Kemerdekaan pers," tulis dalam berkas permohonan.

Para pemohon membuktikan kerugiannya dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri.

Begitu pula dengan terhalangnya hak organisasi pers berada berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum, serta wartawan anggota organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen dan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dewan pers secara demokratis.

Serta hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota dewan pers terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis

"Bahwa menurut para pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka kerugian konstitusional yang a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi hal ini akan melindungi hak-hak konstitusional para pemohon," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com