Salin Artikel

3 Wartawan Gugat UU Pers ke MK

Gugatan tersebut diajukan tiga orang yang berprofesi sebagai wartawan yakni Hientje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharti Santoso. Profesi ketiganya tertulis di berkas permohonan. 

"Dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan dari laman resmi MK, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Adapun Pasal 15 Ayat 2 huruf F berbunyi:

"Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut manfaat iritasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan".

Sementara Pasal 15 Ayat 5 berbunyi:

"Keanggotaan dewan pers sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden."

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi atas ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tafsir bertentangan dengan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara yang demokratis.

"Sehingga hal itu menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon yaitu tidak adanya kepastian hukum dan penegakan Kemerdekaan pers," tulis dalam berkas permohonan.

Para pemohon membuktikan kerugiannya dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri.

Begitu pula dengan terhalangnya hak organisasi pers berada berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum, serta wartawan anggota organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen dan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dewan pers secara demokratis.

Serta hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota dewan pers terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis

"Bahwa menurut para pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka kerugian konstitusional yang a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi hal ini akan melindungi hak-hak konstitusional para pemohon," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 15 Ayat 2 huruf F UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers".

Serta menyatakan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai "Keputusan presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers perusahaan perusahaan pers Dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis".

"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku, mohon agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Pers dengan menyatakan konstitusional bersyarat," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/13090261/3-wartawan-gugat-uu-pers-ke-mk

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke