Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 15 Ayat 2 huruf F UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers".
Serta menyatakan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang tidak dimaknai "Keputusan presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers perusahaan perusahaan pers Dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis".
"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku, mohon agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Pers dengan menyatakan konstitusional bersyarat," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.