JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh peredaran dan konten Tabloid Indonesia Barokah untuk menggunakan undang-undang lain selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan itu disampaikan setelah Dewan Pers melakukan sidang pleno terkait Tabloid Indonesia Barokah yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dari kajian Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah dinyatakan bukan pers dan kontennya tidak termasuk produk jurnalistik.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.
Baca juga: Di Solo dan Sukoharjo, Tabloid Indonesia Barokah Sempat Didistribusikan
Kajian Dewan Pers juga menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Stanley menyebutkan, sesuai hasil kajian Dewan Pers, tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus Tabloid Indonesia Barokah hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Tulisan yang terdapat pada tabloid tersebut memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Stanley mengatakan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.
Baca juga: Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers
Selain itu, kata Stanley, tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers.
Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan.
“Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonedia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Stanley.
Baca juga: Wapres Kalla Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Ada di Masjid Dibakar
Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.
"Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” kata Stanley.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.