Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jalankan Amanah UU KPK dan Tak Pernah Langgar Etik

Kompas.com - 05/10/2021, 21:26 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito memastikan, 57 pegawai KPK yang dipecat menjalankan amanah Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Lakso mencontohkan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menangani perkara suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan penyidik kasus bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial Andre Dedy Nainggolan.

Mereka berdua, ujar dia, tetap meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk penggeledahan, penyitaan dan penyadapan dalam menangani perkara tersebut sebagai amanah UU KPK.

“Saya menegaskan kalau dipaksa bahwa ASN itu harus patuh dengan hukum, saya bisa menegaskan kalau Novel Baswedan ketika menangani kasus KKP, Andre Nainggolan ketika menangani kasus Bansos semua walaupun tidak sepakat mungkin secara pribadi mengenai revisi Undang-Undang KPK, tapi menjalankan semua yang diamanatkan dalam revisi undang-undang KPK,” ujar Lakso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Pamitan di Gedung Merah Putih, Eks Penyidik KPK: TWK Tak Transparan dan Akuntabel

“Dia izin kepada Dewas ketika melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan,” kata dia.

Seperti diketahu, 57 pegawai KPK itu dipecat usai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagaian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, ujar Lakso, pegawai KPK yang dipecat juga tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sementara, ada dua pimpinan KPK yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

“Dua pimpinan KPK hanya dalam jangka waktu hampir dua tahun itu sudah dinyatakan melanggar kode etik dan itu bukan saya yang ngomong, itu (berdasarkan putusan) dewan pengawas KPK,” ucap Lakso.

Baca juga: Bertemu dengan Polri, 57 Eks Pegawai KPK Menindaklanjuti Rencana Perekrutan Jadi ASN

Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena saat itu sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dua pegawai lainnya, kata Lakso, satu dari penyelidikan dan satu lagi dari direkrorat gratifikasi. Lakso menempuh pendidikan di Swedia sedangkan dua lainnya melanjutkan pendidikan di Australia.

Hari ini, dia pun membereskan barang-barang, mengembalikan laptop kantor dan juga kartu identitas serta perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK.

“Saya masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai id (kartu identitas) tamu dan dijemput,” ujar Lakso.

“Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang yang belum dibereskan sebelum saya berangkat ke Swedia,” ucap dia.

Baca juga: Jokowi Diminta Beri Penjelasan Soal Tindak Lanjut Pemecatan 56 Pegawai KPK, Bukan Melempar ke Kapolri

Lakso menuturkan, dirinya sempat bertemu rekan-rekan pegawai KPK lainnya saat berpamitan dan membereskan barang-barangnya.

Menurut dia, sejumlah pegawai KPK yang kini menjadi pegawai ASN di KPK merasa bahwa 57 pegawai yang dipecat telah mendapatkan ketidakadilan.

“Saya ketemu dengan teman-teman pegawai ya, kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses tes wawasan kebangsaan,” ucap dia.

“Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan serius, dalam konteks pelanggaran seperti melakukan kongkalikong seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain,” tutur Lakso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com