JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan tanggapan atas keluhan orangtua asal Tuban, Jawa Timur yang kesulitan membuat akte kelahiran karena nama anaknya terlalu panjang.
Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan.
Sehingga, dia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.
"Karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjutnya.
Untuk kejadian di Tuban, Zudan mengakui pihaknya mengalami kesulitan. Sebab, orangtua si anak tidak berken mengganti nama tersebut.
Zudan menjelaskan mengenai pedoman pemberian nama anak berdasarkan sistem aplikasi administrasi kependudukan (SIAK).
Menurutnya, di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal nama menggunakan 55 huruf.
Dengan demikian akan muat dalam penulisan pada KK, e-KTP dan akta kelahiran.
Dalam hal ini, lanjut Zudan, pemerintah memahami hak orangtua dalam memberikan nama kepada anak mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.