Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Atur Jabatan Wakil Menteri PPN

Kompas.com - 13/09/2021, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021. 

Perpres yang diteken pada 31 Agustus 2021 mengatur soal jabatan wakil menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). 

"Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Bakal Punya Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Dalam perpres tersebut juga dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi dua hal, yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 80 Tahun 2021.

Nantinya, Wakil Menteri PPN sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

"Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional," demikian bunyi Perpres Nomor 81 Tahun 2021.

Dalam perpres disebutkan pula bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas yang tidak lain merupakan Menteri PPN.

Wakil Kepala Bappenas bertugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek

Adapun jabatan Menteri PPN/Kepala Bappenas diduduki oleh Suharso Monoarfa sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN.

Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, Wakil Menteri Parekraf, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Dikbud-Ristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com