Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain di Kemenpan-RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong

Kompas.com - 04/06/2021, 14:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju kembali bertambah. Setidaknya, terdapat 15 nama wakil menteri yang tersebar di 14 kementerian.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB).

Perpres itu diteken presiden pada 19 Mei 2021. Namun demikian, hingga kini kursi tersebut masih kosong.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penunjukkan nama wakil menterinya masih menanti keputusan Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kementerian PAN-RB Akan Punya Wakil Menteri

"Ya belum ada (kandidat nama). Kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wakil menteri," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Rupanya, kekosongan jabatan wakil menteri tidak hanya terjadi di Kemenpan-RB. Sedikitnya terdapat 5 kementerian yang kursi wakil menterinya masih belum diisi hingga saat ini.

Pertama, kursi wakil menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Posisi wakil menteri ini diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2020 yang terbit pada 25 September 2020.

Kedua, jabatan wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Jabatan ini dituangkan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 yang diundangkan 25 September tahun lalu.

Jokowi juga sudah menyiapkan posisi wakil menteri untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Posisi wakil menteri itu diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020 yang terbit pada 10 November 2020.

Kursi wakil menteri sejatinya juga telah disiapkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Posisi wakil menteri di Kemendikbud diatur melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2019. Sementara, wakil menteri di Kemenristek diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2019.

Namun, pada akhir April lalu Kemendikbud dilebur dengan Kemenristek menjadi Kemendikbud Ristek.

Hanya ada satu menteri yang menjabat di kementerian tersebut. Tetapi hingga kini belum ada aturan baru terkait wakil menteri di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Bakal Punya Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Adapun 15 nama wakil menteri yang menjabat di 14 kementerian yakni Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan 2 Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMM).

Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lalu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com