Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Bakal Punya Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Kompas.com - 04/06/2021, 13:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bakal memiliki wakil menteri.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 dikutip dari salinan dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kementerian PAN-RB Akan Punya Wakil Menteri

Lantas, apa tugas wakil menteri PAN-RB?

Dalam Pasal 2 Ayat (4) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian PAN-RB.

Ruang lingkup tugas wakil menteri diatur dalam Pasal 2 Ayat (5), yakni meliputi:

a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PAN-RB.

b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemen PAN-RB.

Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) diduduki oleh Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, meski jabatan wakil menteri PAN-RB telah diatur melalui perpres, hingga saat ini kursi tersebut masih kosong.

Adapun sebagaimana Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN

Sementara itu, pada Ayat (3) pasal yang sama dikatakan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Untuk diketahui, dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya wakil menteri Ppertahanan, wakil menteri hukum dan HAM, wakil menteri kesehatan, wakil menteri pertanian, dan wakil menteri BUMN.

Kemudian, wakil menteri luar negeri, wakil menteri keuangan, wakil menteri ESDM, wakil menteri agama, wakil menteri perdagangan, wakil menteri PUPR, wakil menteri LHK, wakil menteri desa, wakil menteri ATR, hingga wakil menteri parekraf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com