Perpres yang diteken pada 31 Agustus 2021 mengatur soal jabatan wakil menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
"Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam perpres tersebut juga dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi dua hal, yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 80 Tahun 2021.
Nantinya, Wakil Menteri PPN sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.
"Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional," demikian bunyi Perpres Nomor 81 Tahun 2021.
Dalam perpres disebutkan pula bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas yang tidak lain merupakan Menteri PPN.
Wakil Kepala Bappenas bertugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
Adapun jabatan Menteri PPN/Kepala Bappenas diduduki oleh Suharso Monoarfa sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN.
Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, Wakil Menteri Parekraf, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Dikbud-Ristek.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/15090181/jokowi-teken-perpres-atur-jabatan-wakil-menteri-ppn