Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Bakal Punya Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Kompas.com - 04/06/2021, 13:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bakal memiliki wakil menteri.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 dikutip dari salinan dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kementerian PAN-RB Akan Punya Wakil Menteri

Lantas, apa tugas wakil menteri PAN-RB?

Dalam Pasal 2 Ayat (4) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian PAN-RB.

Ruang lingkup tugas wakil menteri diatur dalam Pasal 2 Ayat (5), yakni meliputi:

a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PAN-RB.

b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemen PAN-RB.

Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) diduduki oleh Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, meski jabatan wakil menteri PAN-RB telah diatur melalui perpres, hingga saat ini kursi tersebut masih kosong.

Adapun sebagaimana Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN

Sementara itu, pada Ayat (3) pasal yang sama dikatakan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Untuk diketahui, dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya wakil menteri Ppertahanan, wakil menteri hukum dan HAM, wakil menteri kesehatan, wakil menteri pertanian, dan wakil menteri BUMN.

Kemudian, wakil menteri luar negeri, wakil menteri keuangan, wakil menteri ESDM, wakil menteri agama, wakil menteri perdagangan, wakil menteri PUPR, wakil menteri LHK, wakil menteri desa, wakil menteri ATR, hingga wakil menteri parekraf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com