Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2021, 15:32 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki 16 catatan penting terhadap draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, 16 catatan itu adalah:

Pertama, hilangnya asas dan tujuan pembentukan undang-undang membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas.

Kedua, dihapusnya tindak pidana perbudakan seksual.

"Ketiga, dihapusnya tindak pidana pemaksaan perkawinan. Keempat, ketentuan mengenai pemaksaan aborsi dihilangkan," kata Citra dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Kelima, tidak adanya tindak pidana pemaksaan pelacuran.

Keenam, pengubahan nomenklatur tindak pidana perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual telah mereduksi pemaknaan atas tindakan perkosaan itu sendiri.

Ketujuh, tidak dimuatnya tindak pidana kekerasan berbasis gender online.

Kedelapan, menyamakan unsur kekerasan seksual terhadap korban dewasa dan anak.

Kesembilan, tidak diaturnya pidana berupa tindakan bagi pelaku.

Kesepuluh, tidak adanya perlindungan khusus bagi korban dengan disabilitas.

Baca juga: Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Kesebelas, hilangnya pengaturan yang mewajibkan pemerintah dalam pemenuhan hak korban adalah bukti nyata negara lari dari tanggung jawab.

Kedua belas, tidak diaturnya hak-hak korban, keluarga korban, saksi dan ahli membuat mereka berada dalam posisi rentan ketika menjalani proses penegakan hukum.

"Ketiga belas, tidak adanya kewajiban Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban," ucap Citra.

"Keempat belas, arah upaya pencegahan tidak diatur secara komprehensif dalam draf sehingga tindakan preventif yang seharusnya menjadi perhatian serius menjadi terabaikan," kata dia.

Kelima belas, tidak dimuatnya larangan aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakkan hukum tindak kekerasan seksual sama halnya mengamini status quo yang tidak berpihak pada korban.

Keenam belas, menghilangkan peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual.

Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi

Citra meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR terbuka terhadap masukan dan saran publik yang memiliki visi besar untuk menghapuskan kekerasan seksual melalui RUU PKS.

Ia pun berharap catatan LBH Jakarta terhadap RUU PKS dapat diakomodasi oleh Baleg DPR.

"Kami meminta Baleg DPR segera membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dengan melibatkan secara aktif korban, pendamping, kelompok masyarakat dan ahli yang konsisten mendorong pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual untuk merumuskan kebijakan pasal demi pasal terhadap RUU PKS," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baleg Libatkan Publik Bahas RUU PKS

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli pada 30 Agustus 2021.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Nasional
Selamat Jalan Achmad Subechi, Wartawan Lucu yang Sederhana

Selamat Jalan Achmad Subechi, Wartawan Lucu yang Sederhana

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi

Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi

Nasional
Obituari Achmad Subechi, Wartawan Jalanan Berjiwa Proletar

Obituari Achmad Subechi, Wartawan Jalanan Berjiwa Proletar

Nasional
Kenang Doni Monardo, Cak Imin: Orang Tekun, Betul-betul Kerja untuk Rakyat

Kenang Doni Monardo, Cak Imin: Orang Tekun, Betul-betul Kerja untuk Rakyat

Nasional
KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Nasional
Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

Nasional
Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Nasional
Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Nasional
Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Nasional
Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Nasional
Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai 'Pendekar' Lawan Covid-19

Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai "Pendekar" Lawan Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com