Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Berikan 16 Catatan terhadap Draf RUU PKS

Kompas.com - 03/09/2021, 15:32 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki 16 catatan penting terhadap draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, 16 catatan itu adalah:

Pertama, hilangnya asas dan tujuan pembentukan undang-undang membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas.

Kedua, dihapusnya tindak pidana perbudakan seksual.

"Ketiga, dihapusnya tindak pidana pemaksaan perkawinan. Keempat, ketentuan mengenai pemaksaan aborsi dihilangkan," kata Citra dalam keterangan pers, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Kelima, tidak adanya tindak pidana pemaksaan pelacuran.

Keenam, pengubahan nomenklatur tindak pidana perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual telah mereduksi pemaknaan atas tindakan perkosaan itu sendiri.

Ketujuh, tidak dimuatnya tindak pidana kekerasan berbasis gender online.

Kedelapan, menyamakan unsur kekerasan seksual terhadap korban dewasa dan anak.

Kesembilan, tidak diaturnya pidana berupa tindakan bagi pelaku.

Kesepuluh, tidak adanya perlindungan khusus bagi korban dengan disabilitas.

Baca juga: Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Kesebelas, hilangnya pengaturan yang mewajibkan pemerintah dalam pemenuhan hak korban adalah bukti nyata negara lari dari tanggung jawab.

Kedua belas, tidak diaturnya hak-hak korban, keluarga korban, saksi dan ahli membuat mereka berada dalam posisi rentan ketika menjalani proses penegakan hukum.

"Ketiga belas, tidak adanya kewajiban Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban," ucap Citra.

"Keempat belas, arah upaya pencegahan tidak diatur secara komprehensif dalam draf sehingga tindakan preventif yang seharusnya menjadi perhatian serius menjadi terabaikan," kata dia.

Kelima belas, tidak dimuatnya larangan aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakkan hukum tindak kekerasan seksual sama halnya mengamini status quo yang tidak berpihak pada korban.

Keenam belas, menghilangkan peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual.

Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi

Citra meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR terbuka terhadap masukan dan saran publik yang memiliki visi besar untuk menghapuskan kekerasan seksual melalui RUU PKS.

Ia pun berharap catatan LBH Jakarta terhadap RUU PKS dapat diakomodasi oleh Baleg DPR.

"Kami meminta Baleg DPR segera membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dengan melibatkan secara aktif korban, pendamping, kelompok masyarakat dan ahli yang konsisten mendorong pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual untuk merumuskan kebijakan pasal demi pasal terhadap RUU PKS," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baleg Libatkan Publik Bahas RUU PKS

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli pada 30 Agustus 2021.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com