Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/08/2021, 17:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan tim ahli Baleg DPR Sabari Barus menyatakan draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat ketentuan adanya tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 di dalam draf awal tersebut.

"Rehabilitasi diberikan kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana pada perkara pelecehan seksual," kata Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

Barus tak menjelaskan secara detail terkait kategori terpidana kekerasan seksual yang bisa mendapatkan rehabilitasi.

Selanjutnya, ia mengungkapkan ada empat jenis rehabilitasi yang akan diterima terpidana kekerasan seksual.

"Pertama, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual, Bukan untuk Kebebasan Seksual

Sama seperti kategori terpidana yang mendapat rehabilitasi, Barus juga tak menjabarkan jenis-jenis rehabilitasi yang disebutkannya.

Pada draf awal ini, juga dituliskan soal pencegahan terhadap kekerasan seksual. Hal itu terlihat pada Bab V tentang Pencegahan, terkhusus Pasal 34.

Pada pasal tersebut, diatur bahwa pemerintah yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.

"Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain mengembangkan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Pencegahan Kekerasan Seksual. Memantau secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masyarakat," ujar Barus.

Selain itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pencegahan kekerasan seksual.

Berikutnya, pemerintah juga harus meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: RUU PKS Tak Disinggung Puan, Komunikasi antara AKD dan Pimpinan DPR Ditengarai Tidak Baik

"Mengembangkan lingkungan yang dapat mencegah kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ucap Barus.

Selain pemerintah, peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual juga diatur dalam draf awal ini, tepatnya pada Bab VI Pasal 35.

Barus mengatakan, pasal itu berisi peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual yang diwujudkan dengan berbagai tindakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com