Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Menunda Penangkapan Harun Masiku...

Kompas.com - 26/08/2021, 08:29 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Bukan karena tak mampu, tapi karena tak mau

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai belum tertangkapnya Harun Masiku bukan karena KPK tidak mampu, tetapi karena pimpinan KPK itu sendiri yang tidak mau mencarinya.

"Bagi ICW, persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri. ICW mensinyalir pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elite partai politik tertentu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Peneliti ICW lainnya Adnan Topan kepada Kompas.id pada saat awal kasus ini bergulir pernah mengungkap bahwa kasus Harun Masiku menyangkut sebuah partai politik yang kini berkuasa.

”Kejadian-kejadian ini menunjukkan kasus Harun tidaklah sederhana. Harun dalam kasus ini bukanlah sebagai individu, tetapi menyangkut partai yang kini berkuasa, yakni PDI-P, sehingga ada tembok politik dalam membongkar kasus ini,” kata Adnan.

Baca juga: ICW Duga Pimpinan KPK Tak Mau Tangkap Harun Masiku

Harun, kata Adnan, meski tidak memiliki posisi penting dalam partai dan bukan elite politik yang berpengaruh, ia dalah pelaku kunci dalam kasus dugaan penyuapan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Keterangan Harun akan menimbulkan gejolak karena dapat membongkar siapa saja yang terlibat.

Dalam kasus ini, Harun, yang merupakan caleg PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I, diduga diupayakan untuk menjadi pengganti caleg terpilih, Nazarudin Kiemas, yang meninggal.

Padahal, dalam rapat pleno KPU, seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan karena memperoleh 44.402 suara, jauh di atas Harun yang hanya mendapat 5.878 suara.

PDI-P diduga mengajukan permohonan fatwa MA dan kemudian mengirimkan surat berisi penetapan caleg kepada KPU. Meminta agar Harun yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com