JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah soal seleksi terhadap narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi perekrutan yang beredar.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari mantan koruptor sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi.
"Kami ingin menegaskan bahwa KPK tidak melakukan seleksi atau menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," ujar Ipi, dalam keterangan pers, Rabu (24/8/2021).
Baca juga: Ajak Napi Korupsi Bagikan Testimoni, KPK: Agar Masyarakat Belajar dari Pengalaman Pahit
Ia mengatakan, melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk peran serta dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Ipi, setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi.
Hal itu, kata dia, bisa dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di sekitar tempat tinggal.
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," ucap dia.
KPK pun mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id.
Sebelumnya, Ipi menyebutkan ada tujuh terpidana kasus korupsi yang dinilai memenuhi syarat untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
Ketujuh orang itu diketahui saat KPK menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, tidak serta merta ketujuh terpidana itu akan dilibatkan sebagai penyuluh antikorupsi. Mereka nantinya akan dimintai testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman.
“Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat,” kata Ipi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: KPK Berharap Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi setelah Keluar Penjara
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana pernah menyebut napi kasus korupsi sebagai penyintas, sehingga dapat berbagi pengalaman selama mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Masyarakat apa pun juga, termasuk di lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing,” ucap Wawan dalam penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
Menurut Wawan, KPK mengharapkan pengalaman yang dibagikan napi koruptor dapat mencegah praktik korupsi. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan bisa berjalan.
“Calon-calon (koruptor) kita harapkan tidak jadi punya niat setelah dengar testimoni dari para warga binaan, harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi melakukan korupsi," kata Wawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.