Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara

Kompas.com - 23/08/2021, 05:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pesimistis amendemen UUD 1945 hanya dilakukan terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) jika benar-benar direalisasikan.

Ia curiga amendemen sejatinya dimaksudkan untuk merevisi atau menambah pasal-pasal lain yang tak terkait PPHN.

"Bagi saya istilah amandemen terbatas ini juga tidak sungguh meyakinkan untuk kemudian dianggap sebagai sebuah janji di MPR bahwa nanti yang akan mereka revisi itu terkait dengan penambahan pasal untuk mengakomodasi apa yang disebut sebagai PPHN," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Posisi Jokowi soal Amendemen UUD 1945 Dipertanyakan

Kecurigaan tersebut bukan tanpa dasar. Pada proses revisi undang-undang misalnya, DPR seringkali menyampaikan perihal revisi terbatas.

Namun, pada praktiknya pasal yang diubah atau ditambahkan lebih banyak dari rencana awal.

Sebagai contoh, revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Semula, hanya ada tiga pasal yang akan diubah, namun kemudian berkembang hingga 20 pasal.

Lucius menilai, hal yang sama sangat mungkin terjadi pada wacana amendemen UUD 1945.

Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Urgensi Amendemen UUD untuk Hidupkan PPHN

 

Apalagi, seringkali muncul isu-isu lain yang terkait perubahan konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden, sistem pemilihan presiden menjadi tidak langsung, hingga penguatan kewenangan DPD.

"Karena itu saya kira memang perlu untuk kemudian mencurigai atau mewaspadai istilah amendemen terbatas ini," ucap Lucius.

"Jangan-jangan ini yang disebut akan membuka kotak pandora terhadap isu-isu lain yang memang sejak awal kemudian diimpikan oleh berbagai kelompok di MPR untuk direvisi dalam konstitusi kita," tuturnya.

Lucius mengatakan, amendemen merupakan proses yang sangat panjang dan membutuhkan dukungan yang besar.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Ketua MPR: Masih Panjang, Tak Usah Kebakaran Jenggot

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com