Salin Artikel

Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara

Ia curiga amendemen sejatinya dimaksudkan untuk merevisi atau menambah pasal-pasal lain yang tak terkait PPHN.

"Bagi saya istilah amandemen terbatas ini juga tidak sungguh meyakinkan untuk kemudian dianggap sebagai sebuah janji di MPR bahwa nanti yang akan mereka revisi itu terkait dengan penambahan pasal untuk mengakomodasi apa yang disebut sebagai PPHN," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Minggu (22/8/2021).

Kecurigaan tersebut bukan tanpa dasar. Pada proses revisi undang-undang misalnya, DPR seringkali menyampaikan perihal revisi terbatas.

Namun, pada praktiknya pasal yang diubah atau ditambahkan lebih banyak dari rencana awal.

Sebagai contoh, revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Semula, hanya ada tiga pasal yang akan diubah, namun kemudian berkembang hingga 20 pasal.

Lucius menilai, hal yang sama sangat mungkin terjadi pada wacana amendemen UUD 1945.

Apalagi, seringkali muncul isu-isu lain yang terkait perubahan konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden, sistem pemilihan presiden menjadi tidak langsung, hingga penguatan kewenangan DPD.

"Karena itu saya kira memang perlu untuk kemudian mencurigai atau mewaspadai istilah amendemen terbatas ini," ucap Lucius.

"Jangan-jangan ini yang disebut akan membuka kotak pandora terhadap isu-isu lain yang memang sejak awal kemudian diimpikan oleh berbagai kelompok di MPR untuk direvisi dalam konstitusi kita," tuturnya.

Lucius mengatakan, amendemen merupakan proses yang sangat panjang dan membutuhkan dukungan yang besar.


Oleh karenanya, sangat mungkin terjadi kesepakatan transaksional antara MPR dengan fraksi-fraksi di DPR atau DPD jika wacana ini benar-benar terealisasi.

Bisa jadi fraksi-fraksi di DPR memberikan persetujuan amendemen apabila perubahan masa jabatan presiden diakomodasi.

Atau mungkin, DPD bakal memberikan dukungan jika keinginan mereka terkait perluasan kewenangan ditambahkan melalui amendemen.

Oleh karenanya, menurut Lucius, istilah amendemen terbatas yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo sejatinya merupakan bahasa politik untuk sekedar meyakinkan publik agar mendukung wacana ini

"Ada begitu banyak isu yang selama ini sudah jadi mimpi dari fraksi-fraksi partai maupun DPD. Jika tiba-tiba kemudian mereka tidak memanfaatkan momentum amendemen ini untuk memastikan mimpi-mimpi mereka itu terwujud saya kira kemudian perlu dipertanyakan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bambang Soesatyo, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Dengan begitu, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/05250051/wacana-amendemen-uud-1945-dicurigai-tak-hanya-soal-haluan-negara

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke