Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara

Kompas.com - 23/08/2021, 05:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pesimistis amendemen UUD 1945 hanya dilakukan terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) jika benar-benar direalisasikan.

Ia curiga amendemen sejatinya dimaksudkan untuk merevisi atau menambah pasal-pasal lain yang tak terkait PPHN.

"Bagi saya istilah amandemen terbatas ini juga tidak sungguh meyakinkan untuk kemudian dianggap sebagai sebuah janji di MPR bahwa nanti yang akan mereka revisi itu terkait dengan penambahan pasal untuk mengakomodasi apa yang disebut sebagai PPHN," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Posisi Jokowi soal Amendemen UUD 1945 Dipertanyakan

Kecurigaan tersebut bukan tanpa dasar. Pada proses revisi undang-undang misalnya, DPR seringkali menyampaikan perihal revisi terbatas.

Namun, pada praktiknya pasal yang diubah atau ditambahkan lebih banyak dari rencana awal.

Sebagai contoh, revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Semula, hanya ada tiga pasal yang akan diubah, namun kemudian berkembang hingga 20 pasal.

Lucius menilai, hal yang sama sangat mungkin terjadi pada wacana amendemen UUD 1945.

Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Urgensi Amendemen UUD untuk Hidupkan PPHN

 

Apalagi, seringkali muncul isu-isu lain yang terkait perubahan konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden, sistem pemilihan presiden menjadi tidak langsung, hingga penguatan kewenangan DPD.

"Karena itu saya kira memang perlu untuk kemudian mencurigai atau mewaspadai istilah amendemen terbatas ini," ucap Lucius.

"Jangan-jangan ini yang disebut akan membuka kotak pandora terhadap isu-isu lain yang memang sejak awal kemudian diimpikan oleh berbagai kelompok di MPR untuk direvisi dalam konstitusi kita," tuturnya.

Lucius mengatakan, amendemen merupakan proses yang sangat panjang dan membutuhkan dukungan yang besar.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Ketua MPR: Masih Panjang, Tak Usah Kebakaran Jenggot

Oleh karenanya, sangat mungkin terjadi kesepakatan transaksional antara MPR dengan fraksi-fraksi di DPR atau DPD jika wacana ini benar-benar terealisasi.

Bisa jadi fraksi-fraksi di DPR memberikan persetujuan amendemen apabila perubahan masa jabatan presiden diakomodasi.

Atau mungkin, DPD bakal memberikan dukungan jika keinginan mereka terkait perluasan kewenangan ditambahkan melalui amendemen.

Oleh karenanya, menurut Lucius, istilah amendemen terbatas yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo sejatinya merupakan bahasa politik untuk sekedar meyakinkan publik agar mendukung wacana ini

"Ada begitu banyak isu yang selama ini sudah jadi mimpi dari fraksi-fraksi partai maupun DPD. Jika tiba-tiba kemudian mereka tidak memanfaatkan momentum amendemen ini untuk memastikan mimpi-mimpi mereka itu terwujud saya kira kemudian perlu dipertanyakan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bambang Soesatyo, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Dengan begitu, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com