Oleh karenanya, sangat mungkin terjadi kesepakatan transaksional antara MPR dengan fraksi-fraksi di DPR atau DPD jika wacana ini benar-benar terealisasi.
Bisa jadi fraksi-fraksi di DPR memberikan persetujuan amendemen apabila perubahan masa jabatan presiden diakomodasi.
Atau mungkin, DPD bakal memberikan dukungan jika keinginan mereka terkait perluasan kewenangan ditambahkan melalui amendemen.
Oleh karenanya, menurut Lucius, istilah amendemen terbatas yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo sejatinya merupakan bahasa politik untuk sekedar meyakinkan publik agar mendukung wacana ini
"Ada begitu banyak isu yang selama ini sudah jadi mimpi dari fraksi-fraksi partai maupun DPD. Jika tiba-tiba kemudian mereka tidak memanfaatkan momentum amendemen ini untuk memastikan mimpi-mimpi mereka itu terwujud saya kira kemudian perlu dipertanyakan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.
Menurut Bambang Soesatyo, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.
Dengan begitu, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).
"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.