"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama, kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya juga tidah pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya," ucapnya.
"Dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," kata Azis.
Baca juga: Ditundanya Proses Etik Azis Syamsuddin di MKD yang Dinilai Hanya Cari Alasan...
Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.
Setelah perkenalan itu, jaksa menduga M Syahrial meminta Robin untuk tidak menaikkan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikkan.
Robin kemudian menghubungi pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus permintaan M Syahrial.
Keduanya setuju untuk menyepakati permintaan M Syahrial dengan imbalan Rp 1,695 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.