Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas Dinilai Janggal, Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Kompas.com - 27/07/2021, 05:56 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengabaikan putusan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait temuan malaadministrasi alih status pegawai KPK.

Kendati Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian tidak cukup bukti.

"Pimpinan KPK harus menjalankan perintah ORI dan mengabaikan Dewas, apalagi Dewas belum memeriksa pokok perkara, malah konferensi pers untuk menjelaskan tidak cukup bukti," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Bivitri beranggapan, putusan Dewas KPK tersebut janggal. Sebab, Ombudsman telah menemukan pelanggaran malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK.

Dengan adanya temuaan pelanggaran malaadministrasi tersebut, menurut dia, dapat diartikan pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etika.

Oleh sebab itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengingatkan, pimpinan KPK tetap harus melaksanakan tindakan korektif yang diputuskan Ombudsman.

Bivitri menekankan, putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat serta harus dipatuhi.

Ia menuturkan, putusan Dewas KPK tidak bisa dijadikan dalih oleh pimpinan KPK untuk menghindari rekomendasi Ombudsman.

"Konferensi pers Dewas KPK tidak dapat dijadikan alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak melaksanakan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman," ucap Bivitri.

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Dari posisi kelembagaan, Bivitri menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang, independen dan tidak ada hubungan kelembagaan sama sekali dengan KPK. Apalagi, anggota Ombudsman dipilih oleh DPR.

Sedangkan, lanjut dia, Dewas merupakan lembaga internal KPK yang menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang posisinya tidak di atas Pimpinan KPK.

Apalagi, dalam UU KPK juga disebutkan bahwa Dewas berurusan dengan etik. Sementara, Ombudsman berkaitan dengan ada tidaknya malaadministrasi lembaga negara.

"ORI sudah menemukan pelanggaran proses administrasi dan itu harus segera ditindaklanjuti sesuai UU ORI. Kalau tidak, maka sesuai Pasal 38 UU ORI, ORI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden," ujar Bivitri.

Sebelumnya diberitakan, Dewas tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK karena tidak cukup bukti.

Laporan pegawai dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com