Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Baca juga: PPKM Darurat, Dilarang Makan di Restoran, Boleh Delivery atau Take Away
PPKM Mikro
Mal boleh buka dengan embatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
PPKM Darurat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
PPKM Mikro
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
PPKM Darurat
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Pimpinan DPR Minta Tak Ada Aturan Multitafsir