JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum menetapkan kebijakan PPKM Darurat, pemerintah sudah lebih dulu menerapkan kebijakan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Namun, kebijakan PPKM Mikro dianggap kurang efektif untuk memutus rantai penyebaran virus Corona terutama di Pulau Jawa dan Bali yang didominasi dengan situasi pandemi level 4.
Sehingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Sedangkan untuk wilayah lainnya, yang masih terdaftar dalam zona merah, tetap melaksanakan kebijakan PPKM Mikro.
Baca juga: Jokowi: Tetap Tenang, Waspada, dan Patuhi Aturan PPKM Darurat
Ada sejumlah perbedaan antara kebijakan PPKM Mikro dan PPKM Darurat. Apa saja? Yuk simak selengkapnya di bawah ini:
PPKM Mikro
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
PPKM Darurat
100 persen WFH untuk sektor non-esensial.
Baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat untuk Tekan Lonjakan Covid-19 akibat Varian Baru