Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca juga: Ketua MPR Minta Penegakan Aturan PPKM Darurat Lebih Tegas dan Tak Tebang Pilih
Sedangkan cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Minta Kemenkes Tingkatkan Kapasitas RS, Fasilitas Isolasi hingga Oksigen
PPKM Mikro
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan zona merah dilakukan secara daring.
Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Darurat
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Susah Payah Selama Ini Jadi Sia-sia