Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Ditutup sementara.
PPKM Mikro
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat
PPKM Darurat
Ditutup sementara.
PPKM Mikro
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Begini Cara Download dan Cetak Kartu Vaksinasi Covid-19