JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum menetapkan kebijakan PPKM Darurat, pemerintah sudah lebih dulu menerapkan kebijakan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Namun, kebijakan PPKM Mikro dianggap kurang efektif untuk memutus rantai penyebaran virus Corona terutama di Pulau Jawa dan Bali yang didominasi dengan situasi pandemi level 4.
Sehingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Sedangkan untuk wilayah lainnya, yang masih terdaftar dalam zona merah, tetap melaksanakan kebijakan PPKM Mikro.
Ada sejumlah perbedaan antara kebijakan PPKM Mikro dan PPKM Darurat. Apa saja? Yuk simak selengkapnya di bawah ini:
1. Perkantoran
PPKM Mikro
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
PPKM Darurat
100 persen WFH untuk sektor non-esensial.
2. Kegiatan konstruksi
Baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Sektor esensial
PPKM Mikro
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
PPKM Darurat
Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
4. Kegiatan belajar mengajar
PPKM Mikro
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan zona merah dilakukan secara daring.
Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Darurat
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
5. Restoran/tempat makan/kafe
PPKM Mikro
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
PPKM Darurat
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
PPKM Mikro
Mal boleh buka dengan embatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
PPKM Darurat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
7. Ibadah
PPKM Mikro
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
PPKM Darurat
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Kegiatan di area publik
PPKM Mikro
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
PPKM Darurat
Ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
PPKM Mikro
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat
Ditutup sementara.
10. Transportasi umum
PPKM Mikro
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan terbaru di PPKM Darurat
Di PPKM Darurat pemerintah mengatur terkait resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Di PPKM Darurat juga pemerintah mengatur bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Kemudian masker juga tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/17291371/ini-beda-aturan-antara-ppkm-darurat-dan-ppkm-mikro-di-berbagai-sektor