JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad berharap tak ada ketentuan yang multitafsir selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Dasco pun mengajak seluruh pihak menaati aturan-aturan PPKM Darurat karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia berada dalam kondisi darurat.
"Kami harap memang aturan-aturan yang dibuat untuk menunjang PPKM (darurat) ini tidak multitafsir. Namanya dalam keadaan darurat, memang semua pihak harus mengerti dan menjalani dengan sungguh-sungguh," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7/2021), dikutip dari keterangan video.
Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Daerah Lain Tetap Berlakukan PPKM Mikro
Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan, apabila sebuah restoran diharuskan tutup pada jam tertentu, maka semestinya restoran tersebut benar-benar tidak melayani pesanan bawa pulang.
Sebab, menurut Dasco, hal itu tetap membuat orang hilir mudik dan membuat tujuan PPKM darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat tidak sesuai.
Hal yang sama, kata Dasco, juga mesti diberlakukan di lingkungan-lingkungan tempat tinggal warga.
"Sehingga petugas aparat kepolisian atau penegak hukum yang diberikan tugas juga tidak bingung bahwa kalau jam 18.00 misalnya sudah tidak boleh ada kegiatan ya sudah tidak boleh ada kegiatan," kata Dasco.
Baca juga: Pengetatan Aturan PPKM Darurat, Penggunaan Masker N95 Lebih Baik dari Masker Bedah
Ia berpendapat, semestinya hanya mereka yang berada dalam keadaan darurat atau tenaga kesehatan yang berganti waktu jaga yang masih dapat berpergian di luar waktu yang ditentukan.
"Sehingga dalam tempo 14 hari ke depan kita harapkan PPKM darurat ini sangat bisa efektif untuk menekan laju Covid-19 yang semakin tinggi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan PPPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo menyatakan, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.