Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesimistis MK Atasi Polemik TWK, Refly Harun: Sudah Terlalu Selingkuh dengan Kekuasaan

Kompas.com - 04/06/2021, 15:01 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku pesemistis Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diharapkan untuk menyelesaikan persoalan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, menurut dia, MK sudah kehilangan roh perjuangan antikorupsi dan menegakkan demokrasi.

"Saya lihat MK sudah terlalu selingkuh dengan kekuasaan dan 'gratifikasinya' sudah ada. Jabatan hakim MK menjadi 15 tahun," kata Refly dikutip dari Kompas.id, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: 75 Pegawai KPK Disingkirkan TWK, Pencarian Harun Masiku Terkendala

Menurut Refly, indikator pertama yang menunjukkan hilangnya roh perjuangan MK terlihat dari putusan MK terkait angket DPR terhadap KPK.

Kemudian, putusan KPK menjadi bagian eksekutif yang kemudian menjadi jalan untuk menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara indikator kedua adalah putusan MK mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang bertentangan dengan konstitusi ketika diterapkan di dalam pemilu serentak.

Terkait putusan MK yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai yang bersangkutan, Refly mengatakan, hal tersebut tidak serta-merta membuat para hakim konstitusi mengikuti putusan tersebut.

Baca juga: Putusan MK: Peralihan Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Menurut Refly, MK akan melihat ke mana arus kekuasaan bergerak dan putusan MK akan sangat dipengaruhi kepentingan kekuasaan.

Secara terpisah, pengajar sosiologi hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman, memahami langkah pegawai KPK mengajukan uji materi sebagai pilihan konstitusional terakhir yang dapat dilakukan.

Padahal, menurut dia, para pegawai mengetahui siapa MK dan bagaimana kualitas putusan terkait uji materi UU KPK beberapa waktu lalu.

"Artinya, sampai di titik itu saja teman-teman pegawai KPK itu sadar betul siapa MK. Artinya, dia (MK) lebih berpihak pada posisi yang ingin melemahkan independensi KPK," kata Herlambang.

"Mereduksi peran-peran KPK yang sudah sangat baik dengan alasan formal yang sangat selektif, yaitu untuk kepentingan rezim," ujar dia.

Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...

Menurut Herlambang, yang terjadi hari-hari ini adalah sebuah kudeta merayap di dalam demokrasi.

Dia menilai, kudeta tidak dilakukan di tengah malam dengan menggunakan senjata, tetapi menggunakan instrumen politik formal ketatanegaraan.

Ia juga menilai MK menjadi pilihan terakhir karena sudah tidak ada lagi jalur konstitusional lain yang bisa ditempuh para pegawai KPK.

”Atau justru membiarkan kejahatan birokrasi itu terjadi. Wewenang konstitusional di parlemen tidak digunakan, justru mereka terlibat dalam menyalahkan atau justru terlibat dalam mengamini apa yang dilakukan pimpinan KPK," ucap Herlambang.

Diketahui sembilan pegawai KPK mendaftarkan permohonan uji materi atas Pasal 69 B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai KPK dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com