JAKARTA, KOMPAS.com - Pencarian tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku, masih terkendala akibat adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, tes yang merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu menyebabkan 75 pegawai dinyatakan tidak lolos.
Tak hanya itu, beberapa kasus yang siap untuk dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) juga tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Cerita Kasatgas Kasus Bansos hingga Penyidik Kasus Harun Masiku yang Dibebastugaskan...
Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengungkapkan, beberapa dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK, termasuk dirinya, adalah tim yang menangani tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Saya kira dengan penonaktifan dari 75 pegawai, pencarian DPO atas nama Harun Masiku juga mengalami kendala dan hambatan,” kata Harun dikutip dari Kompas.id, Rabu (2/6/2021).
Harun menjelaskan bahwa, dirinya diberi tugas dan wewenang oleh pimpinan KPK untuk menangkap para DPO.
Namun, akibat dikeluarkan surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dirinya tidak bisa berbuat banyak.
Baca juga: Raja OTT Harun Al Rasyid, Urutan Teratas Pegawai KPK yang Diwaspadai, lalu Gagal TWK
Harun Al Rasyid telah menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. Demikian juga untuk beberapa kasus yang sudah siap untuk dilakukan OTT juga tidak bisa dilakukan saat ini.
Ia menyebutkan, ada lebih dari lima kasus yang bisa dilakukan OTT. Kasus-kasus tersebut memiliki pengaruh besar terhadap pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pencarian Harun Masiku akan tetap dilakukan dan tidak tergantung pada perorangan.
Ia menyebut, KPK bekerja dengan sistem organisasi. KPK, kata Lili, telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021) agar dapat diterbitkan red notice.
Baca juga: Cari Harun Masiku, KPK Minta NCB Interpol Terbitkan Red Notice