Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Johan Budi: Alih Status ASN Harusnya Tak Berdampak

Kompas.com - 06/05/2021, 13:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Dia pun menegaskan dan mengingatkan bahwa pemberhentian pegawai KPK hanya dapat dilakukan apabila pegawai tersebut melanggar kode etik, hingga pidana.

"Orang yang diberhentikan dari KPK itu ya kalau dia melanggar kode etik berat, kalau dia melakukan pidana, begitu kan harusnya. Bukan karena dia alih status, menjadi ASN lalu tidak lulus, dan diberhentikan. Itu tidak fair menurut saya," ucap Johan.

Sebelumnya, polemik mengenai tes wawasan kebangsaan pun berlanjut. Publik menilai, tes wawasan kebangsaan akan membuat para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan.

Kendati demikian, hingga kini pimpinan KPK belum memberikan pernyataan terkait kebenaran hal tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta KPK Tak Pecat 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Pimpinan KPK baru membuat pernyataan bahwa ada 75 orang pegawai KPK tak memenuhi syarat dalam TWK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.

Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com