Pernyataan Jokowi itu tentu menjadi angin segar karena sebelumnya mantan Wali Kota Solo tersebut sempat menyatakan tak ada rencana menerbitkan perppu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sempat menyebut Jokowi meminta penolak revisi UU KPK mengajukan uji materi ke MK.
Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Timbulkan Krisis Integritas dan Demoralisasi di KPK
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Antiklimaks
Rencana Jokowi menerbitkan Perppu KPK itu berakhir antiklimaks setelah Jokowi memastikan dirinya tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Ia beralasan, menghormati proses uji materi terhadap UU yang dinilai sarat upaya pelemahan terhadap Komisi Antirasuah itu, yang kini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Ketika itu, berbagai kalangan memang telah mengajukan uji materi UU KPK ke MK, salah satunya gugatan dari advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra.
Namun, alasan Jokowi tersebut dinilai mengada-ada karena penerbitan perppu tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Degradasi Pemberantasan Korupsi, 51 Profesor Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Pada 9 Desember 2019, tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi kembali menegaskan tidak akan mengeluarkan perppu.
Namun, Jokowi saat itu menyampaikan alasan berbeda, yakni ingin melihat lebih dahulu implementasi dari UU KPK hasil revisi.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama antikorupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Uji Materi
Permohonan uji materi ke MK akhirnya ditempuh untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Permohonan itu dilayangkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.