JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah bentuk cuci tangan pemerintah atas dampak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam acara "Satu Meja The Forum" di Kompas TV, Rabu (14/4/2021) malam.
"Jadi seolah-olah ada situasi dimana mereka (pemerintah) ingin mencoba untuk mengembalikan lagi trust masyarakat kepada negara mengenai perkara-perkara pelik seperti BLBI dengan pendekatan yang lain," kata Adnan.
"Semacam ada proses mencuci tangan dari kesalahan-kesalahan masa lalu ketika menyusun revisi Undang-Undang KPK," ucap dia.
Baca juga: Kejar Aset Obligor BLBI, Ada Kemungkinan Hukum Pidana Diterapkan
Adnan menilai, akibat revisi Undang-Undang KPK, berbagai problematika dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi mulai bermunculan.
Salah satunya, pelemahan KPK yang berujung pada keputusan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 Sjamsul Nursalim.
"Setelah kita lihat KPK mulai lingkung dengan berbagai macam persoalannya, dengan keputusan-keputusan yang tidak kredibel kemudian pemerintah muncul dengan membentuk Satgas ini," ujar Adnan.
"Bahwa upaya-upaya penegakan hukum yang keras yang selama ini dilakukan oleh KPK itu kan tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting buat pemerintah," kata dia.
Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...
Lebih lanjut, kata Adnan, hambatan yang dimiliki pemerintah dalam upaya penanganan kasus BLBI terlalu kompleks.
Salah satu hambatan internal pemerintah, kata dia, yakni penegak hukum yang tidak serius dengan isu antikorupsi dan integritasnya.
"Kalau saya melihatnya begini, pemerintah dari sejak awal upaya penanganan perkara korupsi kasus BLBI ini kan terhambat selalu dengan berbagai macam komplikasi (misalnya) dari penegakan hukum yang dilakukan," ucap Adnan.
Selain itu, ia menyebut bahwa hambatan lain dalam penanganan kasus BLBI tersebut adalah kedekatan para obligor BLBI dengan elite pemerintah.
"Dan juga kita tahu bahwa sebagian besar mereka-mereka yang menjadi obligor BLBI juga punya relasi dan hubungan yang cukup dekat dengan para elite pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, jalan yang ditempuh untuk menghadapi berbagai macam persoalan itu, kata Adnan yakni dengan langkah SP3 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Buru Aset BLBI, Satgas Bakal Awali Penyisiran Utang Obligor di Atas Rp 50 Miliar