Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/04/2021, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan sedikit memperbaiki Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan dari sisi semantik.

"Seperti misalnya ada kata 'penistaan' itu apa sih, 'fitnah' itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Sejalan dengan itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal guna memperkuat UU ITE.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan, pemerintah akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi UU ITE.

Baca juga: Cegah Multitafsir UU ITE, Pemerintah Bakal Buat Pedoman SKB 3 Lembaga

Pedoman dan kriteria impementasi tersebut akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga negara.

"Pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pembentukan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan guna mencegah adanya kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti Bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata Mahfud.

Baca juga: LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Nasional
Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Nasional
Pembagian Sembako di Madura Disebut Money Politics, Said Abdullah: Salah Alamat

Pembagian Sembako di Madura Disebut Money Politics, Said Abdullah: Salah Alamat

Nasional
Bertemu Jokowi Satu Jam, Kepala PPATK: Banyak yang Dibicarakan, Saya Dapat Arahan...

Bertemu Jokowi Satu Jam, Kepala PPATK: Banyak yang Dibicarakan, Saya Dapat Arahan...

Nasional
Keengganan PBNU Masuk dalam Riuhnya Pencarian Cawapres Anies Baswedan

Keengganan PBNU Masuk dalam Riuhnya Pencarian Cawapres Anies Baswedan

Nasional
Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Nasional
9 Calon Hakim Agung dan Hakim 'Ad Hoc' Jalani 'Fit and Proper Test' di DPR

9 Calon Hakim Agung dan Hakim "Ad Hoc" Jalani "Fit and Proper Test" di DPR

Nasional
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Nasional
Kepala PPATK Datang ke Istana Kepresidenan untuk Bertemu Jokowi

Kepala PPATK Datang ke Istana Kepresidenan untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda

Survei Litbang "Kompas": 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda

Nasional
Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Nasional
Ketua Dewas: Kasus-kasus 'The Big Fish' Jarang Ditangani KPK

Ketua Dewas: Kasus-kasus "The Big Fish" Jarang Ditangani KPK

Nasional
Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke