JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute, Hendardi menyebut, langkah pemerintah melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) teroris rawan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius di Papua.
"Selain kontraproduktif, mempercepat, dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Ia menilai, keputusan tersebut menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua.
Baca juga: 7 Poin Tanggapan Pemprov Papua soal Penetapan KKB sebagai Organisasi Teroris
Selain itu, pelabelan tersebut menunjukkan ekspresi putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua.
Alih-alih membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan konflik di Papua.
"Sama seperti penamaan KKB yang merupakan produk negara, penamaan sebagai teroris juga dilakukan oleh negara untuk melegitimasi tindakan-tindakan represif dan pembenaran operasi secara massif di Papua," ucap dia.
Hendardi meyakini bahwa pelabelan kelompok perlawanan di Papua tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang.
Kegagalan aparat keamanan dalam melumpuhkan kelompok bersenjata selama ini lebih dikarenakan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari masyarakat setempat.
"Selain kondisi geografis dan pengenalan area di pegunungan sebagai kendala utama. Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua," kata dia.
Baca juga: Amnesty: Label Teroris KKB di Papua Berpotensi Perpanjang Pelanggaran HAM
Keputusan pelabelan KKB teroris diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021).
Keputusan itu berangkat dari aktivitas KKB yang sering melakukan pembunuhan dan kekerasan secara masif.
Penetapan ini juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Karena itu, segala perbuatan KKB yang memenuhi unsur pelanggaran aturan tersebut, hal itu dinyatakan sebagai tindakan terorisme.
Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Wakil Ketua Komnas HAM Kecewa Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris
Ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian, dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.