Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

Kompas.com - 29/04/2021, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki kecenderungan untuk membatasi pemenuhan hak asasi terkait dengan hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin secara khususnya menyoroti Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) serta Pasal 26 UU ITE.

"Sebenernya ini cenderung bermasalah dan menghambat pemenuhan hak asasi manusia khususnya terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hak berpendapat,” kata Ade dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Ade menjelaskan Pasal 40 Ayat (2a) dan Ayat (2b) UU ITE cenderung membuat pemerintah memiliki kewenangan yang luas untuk membatasi konten-konten di internet.

Menurut Ade, aturan tersebut sangat baik apabila digunakan untuuk membatasi konten yang melanggar hukum.

Namun, ia mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan dan multitafsir saat pemerintah memiliki kewenangan yang tidak terbatas.

Bahkan, secara spesifik Ade juga menyoroti ketiadaan mekanisme terhadap proses pemutusan akses terhadap internet dalam Pasal 40 ayat (2b).

"Dalam pasal 40 ayat (2b) ini pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melakukan pemutusan karena tidak memiliki mekanisme yang secara rigid bagaimana ketika pemerintah akan melakukan pemutusan, bagaimana hak seseorang mendapatkan kepastian hukum ketika memang websitenya atau akunnya diblokir, itu tidak ada mekanismenya," ucapnya.

Baca juga: ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Oleh sebab itu, Ade mendorong adanya kejelasan mekanisme dalam hal pembatasan akses internet.

Sebab, ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapat infromasi terkait putusnya konten internet yang dimilikinya.

"Kita enggak tahu ini putusnya karena internetnya sedang down atau karena memang diputus oleh pemerintah, itu saat ini kita tidak tahu," ujar dia.

Selain itu, Ade juga menyarankan pemerintah memperbaiki isi Pasal 26 ayat (3) UU ITE tentang penghapusan informasi.

Baca juga: Kemkominfo: Konten Jozeph Paul Zhang Langgar UU ITE

Pasalnya, menurut Ade, pasal tersebut juga berpotensi memiliki banyak tafsir dalam implementasinya.

Ia menilai Pasal 26 Ayat (3) lebih baik dihapus kemudian dipindahkan ke RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Kami mengusulkan Pasal 26 ini itu dihapuskan dari Undang-Undang ITE kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam undang-undang tentang rancangan undang-undang perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Apabila hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, Ade menyarankan adanya revisi untuk menambahkan aturan tambahan.

Misalnya, pengecualian terhadap konten berita media massa, yang tidak bisa dihapus oleh pemerintah.

"Pasal ini harus ada harus diperbaiki dengan beberapa norma misalkan ditambahkan ke pengecualian terkait dengan produk-produk yang sebenarnya itu memiliki juga dasar hukum yang kuat," ujar Ade.

"Misalkan produk-produk pers tidak bisa dihapuskan, tapi dalam pasal yang sekarang itu tidak ada pengecualian soal itu," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung Ini Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung Ini Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Nasional
Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling 'Di-ghosting'

Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling "Di-ghosting"

Nasional
Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel Demi Palestina

Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel Demi Palestina

Nasional
[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke