JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menyesali pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.
"Pelabelan teroris dan tindakan operasi lanjutannya adalah kebijakan terburuk Jokowi atas Papua," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Menurut dia, kebijakan pelabelan teroris terhadap KKB menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua.
Baca juga: Amnesty: Label Teroris KKB di Papua Berpotensi Perpanjang Pelanggaran HAM
Kebijakan itu sekaligus ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua.
Alih-alih membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, lanjut dia, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan Papua.
Selain kontraproduktif, Hendardi menganggap langkah tersebut justru dapat mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan di Papua.
Langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius.
Baca juga: Wakil Ketua Komnas HAM Kecewa Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris
Sama seperti penamaan KKB yang merupakan produk negara, kata Hendardi, penamaan KKB teroris juga dilakukan negara untuk melegitimasi tindakan represif dan pembenaran operasi secara massif di Papua.
"Pelabelan kelompok perlawanan di Papua tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang," ucap dia.
Ia menambahkan, kegagalan aparat keamanan dalam melumpuhkan kelompok bersenjata selama ini lebih dikarenakan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari rakyat setempat.
"Selain kondisi geografis dan pengenalan area di pegunungan sebagai kendala utama," ujar dia.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Organisasi Teroris
Keputusan pelabelan KKB teroris diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021).
Keputusan itu berangkat dari aktivitas KKB yang sering melakukan pembunuhan dan kekerasan secara masif.
Penetapan ini juga merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Karena itu, segala perbuatan KKB yang memenuhi unsur pelanggaran aturan tersebut, hal itu dinyatakan sebagai tindakan terorisme.
Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Mahfud MD Minta Perburuan KKB di Papua Tak Sasar Masyarakat Sipil
Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.