JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pedoman dan kriteria impementasi tersebut akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga negara.
"Pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan, pembentukan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan guna mencegah adanya kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan dalam penerapan aturan.
"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata Mahfud.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE
Adapun rencana pembuatan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan menyusul tetap dipertahankannya UU ITE.
Meski resmi tak dicabut, Mahfud menilai UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya. Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.
Contohnya, adanya penjelasan secara lengkap pengertian kata penistaan hingga fitnah.
Perbaikan ini bertujuan supaya tidak timbul perdebatan yang berujung adanya anggapan multitafsir.
Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal dalam peraturan tersebut.
"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.
Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.