Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan dan Misteri Sang Dalang

Kompas.com - 12/04/2021, 11:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pada empat tahun lalu, tepatnya 11 April 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak pernah menyangka akan mengalami pengalaman pahit dalam hidupnya, yakni disiram air keras tepat di wajahnya. Peristiwa tersebut berimbas pada kebutaan di mata kiri Novel.

Di pagi yang tenang itu, mulanya Novel berjalan dengan santai berjalan menuju masjid yang hanya berjarak 50 meter dari rumahnya untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.

Suasana terasa normal, jalanan di sekitar hanya dilalui oleh orang yang ingin pergi ke masjid. Orang yang hadir di masjid terdiri dari warga sekitar yang sebagian diantaranya dikenali Novel.

Baca juga: Novel Baswedan Harap Kasusnya Bisa Diusut Lebih Jauh, Ini Kata Polri

Setelah selesai shalat, Novel langsung kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan ia mendengar sebuah sepeda motor berjalan dengan sangat lambat.

"Saat di pertigaan saya tidak mendengar suara motor, saat di jalan ke rumah saya, saya mendengar," kata Novel dalam persidangan yang dipantau dari akun YouTube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Saat motor mendekat, Novel menolehkan wajahnya ke kanan, sesuai arah datangnya suara. Namun, belum sempat ia menengok dan mengenali wajah si pengendara, muka Novel sudah keburu disiram air keras.

Setelah menyiram wajah Novel, kedua terdakwa langsung meninggalkan lokasi demgan cepat mengendarai sepeda motor matic.

Ketika disiram air keras tersebut, Novel merasakan wajahnya begitu panas seperti terbakar. Pandangan matanya waktu itu juga sangat buram.

Baca juga: Novel Baswedan Berharap Kapolri Baru Bisa Usut Lebih Jauh Kasus Penyiraman Kepadanya

Awalnya ia berusaha mencari sumber air untuk menyiram wajah di sebuah rumah paling dekat di tempat kejadian. Akan tetapi ia mengurungkan niatnya, lalu berputar kearah masjid untuk menjangkau tempat wudhu.

Saking buramnya, Novel sampai menabrak batang pohon lalu terjatuh. Ia pun berteriak kencang karena tak kuasa menahan sakitnya luka bakar yang terasa di wajah.

Mendengar teriakan Novel, warga yang ikut shalat subuh langsung mendatangi dan membantunya kembali ke masjid.

Di sana, Novel berulang kali membasuh wajahnya dengan air untuk membersihkan paparan air keras di wajahnya. Setelah itu, tetangga Novel berinisiatif mengambil mobil dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan perawatan.

Dirawat di Singapura

Setelah dirawat di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, Novel sempat dirujuk ke RS Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta.

Baca juga: Meski Tangkap Menteri, Novel Baswedan: Pelemahan KPK Benar-benar Ada

Namun tak berselang lama, Novel diputuskan untuk menjalani perawatan matanya di Singapura, tepatnya di Singapore General Hospital.

“Hari ini kami sudah konsultasi dengan para dokter, mungkin untuk mendapatkan terapi yang lebih baik kita merujuk Pak Novel ke Singapura. Mohon doanya agar kondisi beliau cepat kembali pulih,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di RS Jakarta Eye Center (12/4/2017).

Dugaan keterlibatan jenderal polisi

Adapun perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel berlangsung cukup lama. Pelaku penyiraman air keras baru bisa ditemukan setelah tiga tahun dan berlangsung dalam dua masa jabatan Kapolri yakni di masa kepemimpinan Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Mulanya penyelidikan kasus Novel sempat mandek. Bareskrim Polri selaku penanggung jawab kasus beralasan kesulitan menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel lantaran tak ada CCTV yang menangkap dengan jelas wajah pelaku.

Penyelidikan semakin terhambat akibat menegangnya hubungan Novel dengan kepolisian lantaran Novel menyebut adanya dugaan orang kuat dibalik kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal

Novel mengatakan ada jenderal di kepolisian yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Novel lalu mengatakan tak yakin kasusnya akan selesai kala ditangani Polri.

Ia meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras yang membutakan mata kirinya.

Kapolri saat itu, Tito Karnavian langsung merespons pernyataan Novel. Tito meminta Novel mengungkapkan identitas jenderal polisi yang dimaksud.

Memanasnya hubungan Novel dan Polri berimbas pada proses pemeriksaan Novel di Singapura yang tak kunjung terealisasi. Polri akhirnya baru memeriksa Novel di Singapura pada 14 Agustus 2017.

Polri bentuk tim gabungan

Hingga awal 2019 kasus penyiraman Novel tak kunjung menemui titik terang. Polri akhirnya memutuskan membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Baca juga: Rekomendasi Komisi Kejaksaan soal Kasus Novel Baswedan Akan Diserahkan Minggu Depan

Pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

“Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan, paling lambat 30 hari setelah rekomendasi (Komnas HAM) diterima,” kata Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal.

Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan atas Dugaan Provokasi, Berawal dari Tweet Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

Pelaku penyiraman ditangkap

Setelah beberapa kali tim gabungan Polri melewati tenggat waktu penyelesaian kasus, mereka akhirnya menangkap pelaku penyiraman Novel pada 26 Desember 2019.

Pelaku penyiraman Novel yang ditangkap merupakan dua orang anggota Polri. Mereka adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Dalam persidangan jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat dan Rony dengan hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Dewas KPK Pelajari Aduan terhadap Novel Baswedan

Mendengar tuntutan tersebut, Novel Baswedan menilai ada yang janggal dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya itu.

Menurut Novel, salah satu kejanggalan yang terlihat yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan pelaku untuk menyiram bukan air keras.

Selain itu Novel merasa tak yakin bahwa kedua polisi tersebut pelaku tunggal dari kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Ia meyakini ada dalang dari kasus penyiraman tersebut yang belum ditangkap.

Meski demikian persidangan terus berlanjut dan kedua pelaku yakni Rahmat dan Ronny masing-masing divonis dua tahun dan 1,5 tahun penjara.

Aktor intelektual belum ditangkap

Selama empat tahun kasus penyiraman Novel berlangsung namun dalang atau aktor intelektualnya belum terungkap.

Baca juga: Deputi Penindakan KPK: Novel Baswedan Anggota Saya, Apa Pun yang Terjadi Saya Wajib Bantu

Karena itu Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menuntut agar polisi segera menangkap pelaku intelektual atas penyerangan yang terhadap Novel.

Selain itu, kata Yudi, pengadilan terhadap dua pelaku penyiraman tidak menjawab temuan tim Komnas HAM yang menyebut serangan terhadap novel terorganisasi dan sistematis.

"Wadah Pegawai KPK tetap menyatakan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara harus memiliki komitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Yudi menduga ada abuse of process dalam proses penyidikan sehingga kasus Novel belum menunjukkan titik terang.

Selain itu juga, belum ada pemberhentian secara tidak hormat terhadap aparat aktif yang menyerang Novel.

Baca juga: Polisi akan Pelajari Laporan Dugaan Provokasi dan Hoax terhadap Novel Baswedan

Yudi mengatakan, kegagalan pengungkapan kasus Novel secara tuntas membuat pelaku intelektual masih bebas. Menurut Yudi, hal ini akan menjadi ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kasus ini bukanlah kasus pribadi terhadap Novel Baswedan tetapi merupakan serangan nyata terhadap KPK yang sedang menjalankan fungsinya," ucap Yudi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com