JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Kapolri baru Jendral Listyo Sigit Prabowo bisa mengungkap lebih jauh kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Seperti diketahui, pada April 2017, Novel menjadi korban serangan orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras ke wajahnya.
Adapun penyerangan tersebut diduga terkait penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Novel.
"Saya berharap semoga di Kapolri baru ini, masalah serangan kepada diri saya itu bisa diungkap dengan lebih jauh," kata Novel dalam diskusi bertajuk ‘Membaca Potensi Cicak vs Buaya & Tindak Lanjut Ungkap Aktor Intelektual Penyerang Novel Baswedan’, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...
Novel mengatakan, hingga saat ini, penanganan perkara penyiraman air keras tersebut memiliki banyak permasalahan.
Bahkan, kata dia, ada upaya menghilangkan bukti hingga menutupi pelaku yang menjadi aktor intelektualnya.
"Dan ada upaya untuk menutupi pelaku yang sebenarnya, tentu ini bisa diusut,” ucap Novel.
Novel menyinggung salah satu petinggi kepolisian yang menangani perkaranya yakni Direktur Pidana Umum di Polda Metro saat itu, Rusdi.
Menurut Novel, Rusdi memberikan pembelaan terhadap polisi yang mengaku sebagai pelaku penyiramnya yang saat itu menyerahkan diri.
Baca juga: Membandingkan Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Putusan Penyiraman Air Keras Lainnya
“Karena pembelaaannya dilakukan seperti orang yang sedang bekerja dengan benar dan kemudian mendapatkan permasalahan hukum," lanjut dia.
Padahal, menurut Novel, perbuatan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang serius yang tentu bisa dilihat ada conflict interest yang sangat kuat.
Kendati demikian, dari berbagai permasalahan tersebut, ia berharap dapat menjadi pintu masuk untuk kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual sebenarnya.
“Semoga dengan langkah yang dilakukan dengan baik, dilakukan transparan, objektif, maka hal-hal serupa tidak terjadi ke depan,” kata Novel.
Baca juga: Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan
Pada 25 Juni 2020, oknum polisi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Pelaku lainnya, Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.