JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Provokasi dan Hoaks
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.
"Meminta KPK memberikansanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya.
Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Maaher.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Sayangkan Adanya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi
Menurut Novel, tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan. Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.