JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pelemahan KPK akibat revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah kenyataan.
Ia menilai, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan revisi UU KPK menguatkan Komisi Antirasuah.
"Upaya pelemahan KPK benar-benar ada. Jadi kalau ada yang justru seolah-seolah menetralisir menyampaikan seolah-olah KPK tak ada apa-apa, saya termasuk orang yang tidak setuju di sana," kata Novel dalam sebuah diskusi yang ditayangkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).
Novel mengatakan, revisi UU KPK jelas telah memangkas sejumlah kewenangan KPK serta membuat proses penindakan menjadi berbelit-belit karena penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan kini harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Pakar: Terburu-buru Anggap KPK Tak Dilumpuhkan, Meski Kembali OTT
Selain itu, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara juga dikhawatirkan menggerus independensi KPK yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kinerja KPK.
Atas perubahan-perubahan tersebut, Novel pun berpendapat kewenangan yang dimiliki KPK merupakan yang terlemah dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.
"Tapi ketika ditanya, kenapa kok bisa tangkap menteri dan lain-lain? Itu tidak lepas dari bagaimana kegigihan dari pegawai KPK, dedikasi, semangat, dan banyak hal lain lagi," ujar Novel.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan sebanyak empat kali dalam kurun waktu Rabu (25/11/2020) sampai dengan Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Penuturan Novel Baswedan yang Mengaku Sempat Berencana Mundur dari KPK
Dari empat OTT tersebut, KPK pun menetapkan dua orang menteri dan dua orang kepala daerah sebagai tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, dan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.