JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamenudng dengan terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Selain Rizieq, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan lima terdakwa lain dalam perkara kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.
Jaksa penuntut umum mengaku sudah menyiapkan sepuluh orang saksi untuk dihadirkan ke pengadilan yakni Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meganthara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru.
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menilai Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman walaupun telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.
Tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Hakim Sebut Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Shihab Hanya Sanksi Administratif
Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.