"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Selain Rizieq, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan lima terdakwa lain dalam perkara kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.
Jaksa penuntut umum mengaku sudah menyiapkan sepuluh orang saksi untuk dihadirkan ke pengadilan yakni Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meganthara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru.
Denda Rp 50 Juta
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menilai Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman walaupun telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.
Tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," demikian tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.
"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.
Sementara, menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta yang dibayarkan Rizieq bukanlah putusan hakim melainkan sanksi administratif pemerintah DKI Jakarta.
"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman.
Respons Kuasa Hukum
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga bahwa eksepsi mereka akan ditolak oleh majelis hakim.
"Sebenarnya kami sudah menduga, enggak masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang," kata Aziz.
Ia mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan para saksi.
"Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," tutur Aziz.
Adapun pada Rabu (7/4/2021), PN Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang putusan sela dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta mantan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/07435561/setelah-eksepsi-rizieq-ditolak-hakim