JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Adapun sebelumnya Rizieq mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim pun berketetapan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hakim Sebut Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Shihab Hanya Sanksi Administratif
Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam sidang lanjutan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Rizieq:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan," ujar Suparman.
Baca juga: Jaksa dan Kuasa Hukum Rizieq Masing-masing Akan Hadirkan 10 Saksi pada Sidang Senin Pekan Depan
Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini. Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.
majelis hakim juga menolak eksepsi Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.